Selasa, 01 April 2014

BACHTIAR AHMAD FURQON 13.230.0116


REWORK
Adapun tahapan-tahapan dalam proses pembutan batik tulis ini:
1.     Langkah pertama adalah membuat desain batik yang biasa disebut molani. Dalam penentuan motif, biasanya tiap orang memiliki selera berbeda-beda. Ada yang lebih suka untuk membuat motif sendiri, namun yang lain lebih memilih untuk mengikuti motif-motif umum yang telah ada. Motif yang kerap dipakai di Indonesia sendiri adalah batik yang terbagi menjadi 2 : batik klasik, yang banyak bermain dengan simbol-simbol, dan batik pesisiran dengan ciri khas natural seperti gambar bunga dan kupu-kupu. Membuat design atau motif ini dapat menggunakan pensil.
2.     Setelah selesai melakukan molani, langkah kedua adalah melukis dengan (lilin) malam menggunakan canting (dikandangi/dicantangi) dengan mengikuti pola tersebut.
3.     Tahap selanjutnya, menutupi dengan lilin malam bagian-bagian yang akan tetap berwarna putih (tidak berwarna). Canting untuk bagian halus, atau kuas untuk bagian berukuran besar. Tujuannya adalah supaya saat pencelupan bahan kedalam larutan pewarna, bagian yang diberi lapisan lilin tidak terkena.
4.     Tahap berikutnya, proses pewarnaan pertama pada bagian yang tidak tertutup oleh lilin dengan mencelupkan kain tersebut pada warna tertentu .
5.     Setelah dicelupkan, kain tersebut di jemur dan dikeringkan.
6.     Setelah kering, kembali melakukan proses pembatikan yaitu melukis dengan lilin malam menggunakan canting untuk menutup bagian yang akan tetap dipertahankan pada pewarnaan yang pertama.
7.     Kemudian, dilanjutkan dengan proses pencelupan warna yang kedua.
8.     Proses berikutnya, menghilangkan lilin malam dari kain tersebut dengan cara meletakkan kain tersebut dengan air panas diatas tungku.
9.     Setelah kain bersih dari lilin dan kering, dapat dilakukan kembali proses pembatikan dengan penutupan lilin (menggunakan alat canting)untuk menahan warna pertama dan kedua.
10.                        Proses membuka dan menutup lilin malam dapat dilakukan berulangkali sesuai dengan banyaknya warna dan kompleksitas motif yang diinginkan.
11.                        Proses selanjutnya adalah nglorot, dimana kain yang telah berubah warna direbus air panas. Tujuannya adalah untuk menghilangkan lapisan lilin, sehingga motif yang telah digambar sebelumnya terlihat jelas. Anda tidak perlu kuatir, pencelupan ini tidak akan membuat motif yang telah Anda gambar terkena warna, karena bagian atas kain tersebut masih diselimuti lapisan tipis (lilin tidak sepenuhnya luntur). Setelah selesai, maka batik tersebut telah siap untuk digunakan.
12.                        Proses terakhir adalah mencuci kain batik tersebut dan kemudian mengeringkannya dengan menjemurnya sebelum dapat digunakan dan dipakai.
Tips Cara Merawat Batik Yang Benar
Picture

Tips cara merawat batik yang benar

1. Hindari penggunaan sabun deterjen, karena sifatnya terlalu keras dalam mengikis warna yang menempel pada kain.

2. Mencuci dengan cairan khusus yang banyak dijual di pasaran (lerak) atau shampoo. Larutkan air sampo sehingga tidak ada bagian yang mengental, sehingga tidak merusak warna kain .

3. Mencuci kain batik cukup dengan dikucek lembut, terutama pada bagianyang kotor saja. Tidak perlu diperas, cukup ditarik bagian ujung-ujungnya saja agar kain batik lurus kembali.

4. Hindari menjemur kain/baju batik di tempat yang langsung terkena sinar matahari, cukup dijemur ditempat teduh atau diangin-anginkan saja.

5. Hindari menyetrika langsung kain/baju batik  (setrika bagian dalamnya saja) atau lapisi dengan kain lain pada saat disetrika.

6. Hindari menyemprot langsung kain/baju batik dengan parfum atau pengharum badan yang lainnya, karena akan merusak warna pada corak batik.

7. Pada saat menyimpan kain/baju batik di lemari, hindari menggunakan kapur barus dan sejenisnya, karena akan merusak kain. Untuk mengusir ngengat gunakan lada yang dibungkus dengan tissue, letakkan di sudut lemari pakaian.



 

 

 

 

Sertifikasi

05 November 2013, 15:23:26 , oleh : Paras Trapsiladi

LS PRO

PENDAHULUAN

TOEGOE–PCB merupakan Lembaga Sertifikasi Produk yang melaksanakan sertifikasi produk sesuai dengan Standar Produk yang diacu dan diakui melalui evaluasi sistem mutu, penilaian hasil uji dan pengakuan sesuai dengan standar yang berlaku. TOEGOE–PCB telah terakreditasi oleh KAN dengan nomor akreditasi LSPr - 025 – IDN.

Sistem Sertifikasi Produk mencakup pengujian awal produk dan assesmen sistem mutu pemohon/pemasoknya diikuti dengan pengawasan terhadap sistem mutu pabrik dan pengujian sampel dari pabrik serta penggunaan tanda SNI.

Tujuan dari TOEGOE – PCB adalah memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen agar dapat memperoleh / menghasilkan produk yang bermutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Sedangkan sasarannya adalah melaksanakan sertifikasi produk dengan baik dan benar sesuai BSN 401:2000 dengan memberikan tanda SNI pada produk / kemasannya.

TOEGOE – PCB menunjang peningkatan ekspor non migas melalui peningkatan produk yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk mencapai hal tersebut, maka TOEGOE – PCB memberikan pelayanan yang profesional.

RUANG LINGKUP
    Ruang Lingkup TOEGOE-PCB meliputi :
    09. Mekanika Presisi, Perhiasan :
        09.02 Perhiasan/Barang-barang Emas dan Perak
    12. Teknologi Kulit dan Tekstil
        12.02 Produk Industri Tekstil
    26. Peralatan Olah Raga, Hiburan, Komersil dan Rumah Tangga
        26.02 Peralatan dan Fasilitas Olahraga
        26.03 Peralatan Hiburan

Dengan diberlakukannya secara wajib SNI 7617:2010 Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi, TOEGOE-PCB telah ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi kepada perusahaan yang memproduksi pakaian bayi maupun tekstil untuk pakaian bayi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 02/M-IND/PER/1/2013. Disamping itu, LSPRO TOEGOE sedang dalam proses akreditasi untuk sertifikasi produk mainan anak.



PROSEDUR PERMOHONAN SERTIFIKASI PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI
    1. Permohonan Sertifikasi
        Perusahaan yang belum mempunyai sertifikat SNI ISO 9001:2008 dapat mengajukan sertifikasi produk dengan syarat telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu. Sedangkan bagi perusahaan yang sudah memiliki sertifikat SNI ISO 9001:2008 dapat mengajukan sertifikasi produk secara langsung, dengan mekanisme sebagai berikut :
        a. Pemohon mengajukan sertifikasi dengan mengisi :
            1) Formulir Permohonan
            2) Daftar Isi Permohonan
        b. Pemohon menyerahkan kembali formulir tersebut pada butir a di atas, kepada petugas TOEGOE-PCB serta melampirkan:
            1) Surat Pernyataan Diri atau fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan SNI ISO 9001:2008
            2) Pedoman Mutu Sistem Manajemen Mutu dan Dokumen lain yang terkait dan diterapkan di perusahaan pemohon/pemasok
            3) Sertifikasi Uji Mutu Produk (jika ada)
            4) Profil Perusahaan
        c. Apabila telah memenuhi persyaratan, maka kepada pemohon diberikan tanda terima permohonan sertifikasi produk yang dilampiri :
            1) Formulir Perjanjian Permohonan Sertifikasi
            2) Struktur Biaya Sertifikasi
            3) Skema Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI
        d. Apabila permohonan sertifikasi diterima, maka TOEGOE-PCB memberitahukan secara tertulis (dengan surat resmi) kepada pemohon/pemasok agar mempersiapkan diri untuk pelaksanaan sertifikasi berikutnya

    2. Pelaksanaan Sertifikasi
        a. TOEGOE-PCB melaksanakan verifikasi terhadap perusahaan pemohon, meliputi :
            1) Peninjauan Kesesuaian Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan perusahaan pemohon
            2) Pengambilan contoh produk, baik di pabrik, dan gudang penyimpanan, maupun yang telah beredar di pasaran
        b. Apabila dari hasil pengkajian terhadap pelaksanaan sertifikasi memenuhi persyaratan, maka TOEGOE-PCB memberitahukan secara tertulis (dengan surat) kepada pemohon, termasuk penentuan tanggal penyerahan sertifikat

    3. Keputusan Sertifikasi
        Keputusan Sertifikasi ditetapkam berdasarkan hasil produk dan evaluasi Sistem Manajemen Mutu. Jika memenuhi persyaratan, maka dikeluarkan Sertifikat Tanda Penggunaan SNI oleh TOEGOE-PCB. Keputusan sertifikasi dilakukan oleh Tim Evaluator yang terdiri dari personel yang kompeten secara memuaskan di bidangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar