REWORK
Adapun tahapan-tahapan dalam proses
pembutan batik tulis ini:
1. Langkah pertama adalah membuat
desain batik yang biasa disebut molani. Dalam penentuan motif, biasanya tiap
orang memiliki selera berbeda-beda. Ada yang lebih suka untuk membuat motif
sendiri, namun yang lain lebih memilih untuk mengikuti motif-motif umum yang
telah ada. Motif yang kerap dipakai di Indonesia sendiri adalah batik yang
terbagi menjadi 2 : batik klasik, yang banyak bermain dengan simbol-simbol, dan
batik pesisiran dengan ciri khas natural seperti gambar bunga dan kupu-kupu.
Membuat design atau motif ini dapat menggunakan pensil.
2. Setelah selesai melakukan molani,
langkah kedua adalah melukis dengan (lilin) malam menggunakan canting
(dikandangi/dicantangi) dengan mengikuti pola tersebut.
3. Tahap selanjutnya, menutupi dengan
lilin malam bagian-bagian yang akan tetap berwarna putih (tidak berwarna).
Canting untuk bagian halus, atau kuas untuk bagian berukuran besar. Tujuannya
adalah supaya saat pencelupan bahan kedalam larutan pewarna, bagian yang diberi
lapisan lilin tidak terkena.
4. Tahap berikutnya, proses pewarnaan
pertama pada bagian yang tidak tertutup oleh lilin dengan mencelupkan kain
tersebut pada warna tertentu .
5. Setelah dicelupkan, kain tersebut di
jemur dan dikeringkan.
6. Setelah kering, kembali melakukan
proses pembatikan yaitu melukis dengan lilin malam menggunakan canting untuk
menutup bagian yang akan tetap dipertahankan pada pewarnaan yang pertama.
7. Kemudian, dilanjutkan dengan proses
pencelupan warna yang kedua.
8. Proses berikutnya, menghilangkan
lilin malam dari kain tersebut dengan cara meletakkan kain tersebut dengan air
panas diatas tungku.
9. Setelah kain bersih dari lilin dan
kering, dapat dilakukan kembali proses pembatikan dengan penutupan lilin
(menggunakan alat canting)untuk menahan warna pertama dan kedua.
10.
Proses
membuka dan menutup lilin malam dapat dilakukan berulangkali sesuai dengan
banyaknya warna dan kompleksitas motif yang diinginkan.
11.
Proses
selanjutnya adalah nglorot, dimana kain yang telah berubah warna direbus air
panas. Tujuannya adalah untuk menghilangkan lapisan lilin, sehingga motif yang
telah digambar sebelumnya terlihat jelas. Anda tidak perlu kuatir, pencelupan
ini tidak akan membuat motif yang telah Anda gambar terkena warna, karena
bagian atas kain tersebut masih diselimuti lapisan tipis (lilin tidak sepenuhnya
luntur). Setelah selesai, maka batik tersebut telah siap untuk digunakan.
12.
Proses
terakhir adalah mencuci kain batik tersebut dan kemudian mengeringkannya dengan
menjemurnya sebelum dapat digunakan dan dipakai.
Tips Cara Merawat Batik Yang Benar
Tips cara merawat batik yang benar
1. Hindari penggunaan sabun deterjen, karena sifatnya terlalu keras dalam
mengikis warna yang menempel pada kain.
2. Mencuci dengan cairan khusus yang banyak dijual di pasaran (lerak) atau
shampoo. Larutkan air sampo sehingga tidak ada bagian yang mengental, sehingga
tidak merusak warna kain .
3. Mencuci kain batik cukup dengan dikucek lembut, terutama pada bagianyang
kotor saja. Tidak perlu diperas, cukup ditarik bagian ujung-ujungnya saja agar
kain batik lurus kembali.
4. Hindari menjemur kain/baju batik di tempat yang langsung terkena sinar
matahari, cukup dijemur ditempat teduh atau diangin-anginkan saja.
5. Hindari menyetrika langsung kain/baju batik (setrika bagian dalamnya
saja) atau lapisi dengan kain lain pada saat disetrika.
6. Hindari menyemprot langsung kain/baju batik dengan parfum atau pengharum
badan yang lainnya, karena akan merusak warna pada corak batik.
7. Pada saat menyimpan kain/baju batik di lemari, hindari menggunakan kapur
barus dan sejenisnya, karena akan merusak kain. Untuk mengusir ngengat gunakan
lada yang dibungkus dengan tissue, letakkan di sudut lemari pakaian.
Sertifikasi
05 November 2013, 15:23:26 , oleh : Paras Trapsiladi
LS PRO
PENDAHULUAN
TOEGOE–PCB merupakan Lembaga Sertifikasi Produk yang melaksanakan sertifikasi
produk sesuai dengan Standar Produk yang diacu dan diakui melalui evaluasi
sistem mutu, penilaian hasil uji dan pengakuan sesuai dengan standar yang
berlaku. TOEGOE–PCB telah terakreditasi oleh KAN dengan nomor akreditasi LSPr -
025 – IDN.
Sistem Sertifikasi Produk mencakup pengujian awal produk dan assesmen sistem
mutu pemohon/pemasoknya diikuti dengan pengawasan terhadap sistem mutu pabrik
dan pengujian sampel dari pabrik serta penggunaan tanda SNI.
Tujuan dari TOEGOE – PCB adalah memberikan perlindungan kepada konsumen dan
produsen agar dapat memperoleh / menghasilkan produk yang bermutu sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia. Sedangkan sasarannya adalah melaksanakan
sertifikasi produk dengan baik dan benar sesuai BSN 401:2000 dengan memberikan
tanda SNI pada produk / kemasannya.
TOEGOE – PCB menunjang peningkatan ekspor non migas melalui peningkatan produk
yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk mencapai hal
tersebut, maka TOEGOE – PCB memberikan pelayanan yang profesional.
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup TOEGOE-PCB meliputi :
09. Mekanika Presisi, Perhiasan :
09.02 Perhiasan/Barang-barang Emas dan
Perak
12. Teknologi Kulit dan Tekstil
12.02 Produk Industri Tekstil
26. Peralatan Olah Raga, Hiburan, Komersil dan Rumah Tangga
26.02 Peralatan dan Fasilitas Olahraga
26.03 Peralatan Hiburan
Dengan diberlakukannya secara wajib SNI 7617:2010 Persyaratan Zat Warna Azo dan
Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi, TOEGOE-PCB telah ditunjuk
sebagai Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi kepada
perusahaan yang memproduksi pakaian bayi maupun tekstil untuk pakaian bayi. Hal
ini berdasarkan pada Peraturan menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor :
02/M-IND/PER/1/2013. Disamping itu, LSPRO TOEGOE sedang dalam proses akreditasi
untuk sertifikasi produk mainan anak.
PROSEDUR PERMOHONAN SERTIFIKASI PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI
1. Permohonan Sertifikasi
Perusahaan yang belum mempunyai
sertifikat SNI ISO 9001:2008 dapat mengajukan sertifikasi produk dengan syarat
telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu. Sedangkan bagi perusahaan yang sudah
memiliki sertifikat SNI ISO 9001:2008 dapat mengajukan sertifikasi produk
secara langsung, dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Pemohon mengajukan sertifikasi dengan
mengisi :
1) Formulir Permohonan
2) Daftar Isi
Permohonan
b. Pemohon menyerahkan kembali formulir
tersebut pada butir a di atas, kepada petugas TOEGOE-PCB serta melampirkan:
1) Surat Pernyataan
Diri atau fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan SNI ISO
9001:2008
2) Pedoman Mutu Sistem
Manajemen Mutu dan Dokumen lain yang terkait dan diterapkan di perusahaan
pemohon/pemasok
3) Sertifikasi Uji
Mutu Produk (jika ada)
4) Profil Perusahaan
c. Apabila telah memenuhi persyaratan,
maka kepada pemohon diberikan tanda terima permohonan sertifikasi produk yang
dilampiri :
1) Formulir Perjanjian
Permohonan Sertifikasi
2) Struktur Biaya
Sertifikasi
3) Skema Sertifikasi
Produk Penggunaan Tanda SNI
d. Apabila permohonan sertifikasi
diterima, maka TOEGOE-PCB memberitahukan secara tertulis (dengan surat resmi)
kepada pemohon/pemasok agar mempersiapkan diri untuk pelaksanaan sertifikasi
berikutnya
2. Pelaksanaan Sertifikasi
a. TOEGOE-PCB melaksanakan verifikasi
terhadap perusahaan pemohon, meliputi :
1) Peninjauan
Kesesuaian Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan perusahaan pemohon
2) Pengambilan contoh
produk, baik di pabrik, dan gudang penyimpanan, maupun yang telah beredar di
pasaran
b. Apabila dari hasil pengkajian terhadap
pelaksanaan sertifikasi memenuhi persyaratan, maka TOEGOE-PCB memberitahukan
secara tertulis (dengan surat) kepada pemohon, termasuk penentuan tanggal
penyerahan sertifikat
3. Keputusan Sertifikasi
Keputusan Sertifikasi ditetapkam
berdasarkan hasil produk dan evaluasi Sistem Manajemen Mutu. Jika memenuhi
persyaratan, maka dikeluarkan Sertifikat Tanda Penggunaan SNI oleh TOEGOE-PCB.
Keputusan sertifikasi dilakukan oleh Tim Evaluator yang terdiri dari personel
yang kompeten secara memuaskan di bidangnya.